Musyawarah Desa Khusus

Diposting Pada : 2021-09-13 16:15:00

PENETAPAN SDGs DESA TAHUN 2021

DESA POYOWA BESAR SATU KEC. KOTAMOBAGU SELATAN MINGGU. 11 JULI 2021

 

 

 

 

 

(Kemendes PDTT) menggenjot pendataaan berbasis desa. Pendataan yang dikenal dengan sustainable deveopment goals (pembangunan berkelanjutan) desa ini bertujuan mengetahui masalah dan potensi desa itu.

 

Pendataan dilakukan oleh Kelompok Kerja (Pokja) Relawan Pendataan Desa yang berjumblah lebih dari satu juta warga desa. Dari jumblah 36.730 desa itupun didapat data nama dan alamat (by name by address) sebanyak 70.248820 individu atau 60 persen dari total penduduk desa, 23.850.398 keluarga atau77 persen dari total keluarga desa. dan 376.177 wilayah Rukun Tetangga (RT)

Data SDGs Desa ini akan mejadi basis  pemenuhan hak warga desa untuk sehat. bersekolah, berkerja, lepas dari kemiskinan, hidep dalam kedamaian, di lingkungan yang sehat, hingga dalam budaya desa yang sesuai.

Data SDGs Desa itu nantinya akan digunakan untuk menentukan rencana aksi desa mulai tahun 2022 hingga 2030.

"Nanti akan kelihatan potret desa singga kita sudah bisa melakukan kalkulasi kira-kira sampai 2030 apa yang akan di hasilkan" kata Mentri Desa, Pembangunan Daera Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim di Jakarta, awal Juni 2021.

Tak sekedar angka-angka. Data SDGsdesa juga bisa mengetahui informasi potensi desa, permasalahan desa, indikator dominan, hingga rekomendasi kegiatan pembangunan desa.

Data itu juga merinci mengenai jumblah warga desa yang masi menepati rumah kumuh, warga yang menegalami gizi buruk, warga yang menderita sakit, sampai warga yang disabilitas.

Halim berharap, pemerintah desa dapat memanfaatkan informasi nama dan keluarga yang ada di dalam data SDGs Desa untuk dimasukan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa 2022.

Melalui SDGs tiap warga desa berhak terbebas dari kemiskinan, berhak di biayai oleh negara, berhak mendapatkan pendidikan yang layak, hinggga berhak hidup dalam perdamaian.

SDGs Desa ini megacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2017 tentang tujuan pemnagunan berkelanjutan nasional. Sementara SDGs desa menambahkan satu tujuan lagi lagi. Artinya, SDGs desa memiliki 18 tujuan pembangunan berkelanjutan desa.

Ke-18 SDGs desa itu adalah:

  1. Desa Tanpa Kemiskinan
  2. Desa Tanpa Kelaparan
  3. Desa Sehat dan Sejaterah
  4. Pendidikan Desa Berkualitas
  5. Keterlibatan Perempuan Desa
  6. Desa Layak Air Bersih dan Sanitasi
  7. Desa Berenergi Besih dan Terbarukan
  8. Pertumbuhan Ekonomi Desa Merata
  9. Infrastruktur dan Inovasi Desa sesuai Kebutuhan
  10. Desa tanpa Kesenjagan
  11. kawasan Permukiman Desa Aman dan Nyaman
  12. Konsumsi dan Produksi Desa Sadar Lingkungan
  13. Tanggap Perubahan Iklim
  14. Desa Perduli Lingkungan Laut
  15. Desa Perduli Lingkungan Darat
  16. Desa Damai Berkeadilan
  17. Kemitraan untuk Pembangunan Desa 
  18. Kelembagaan Desa Dinamis dan Budaya Desa adaftif.

 

 

 

 

 

 

 

https://infopublik.id/kategori/sorot-sosial-budaya/542421/ini-manfaat-data-sdgs-desa