PENGUKUHAN PERPANJANGAN MASA JABATAN KEPALA DESA DAN ANGGOTA BPD SE-KOTAMOBAGU

Diposting Pada : 2024-08-06 06:19:24

POYOWA BESAR SATU (05-08-2024) Penjabat Wali Kota Kotamobagu, Dr. Drs. Hi. Asripan Nani., M.Si., resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan para Sangadi dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) 15 Desa se-Kota Kotamobagu termasuk Sangadi dan BPD Poyowa Besar Satu.

Perpanjangan masa jabatan ini diresmikan dalam acara penyerahan surat keputusan (SK) dan pengukuhan yang berlangsung di aula rumah dinas Wali Kota Kotamobagu, pada Senin, 5 Agustus 2024.

Dalam sambutannya, Wali Kota Asripan Nani mengatakan, pengukuhan ini merupakan langkah strategis untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan di tingkat desa.

“Perpanjangan masa jabatan ini diharapkan dapat memberikan waktu yang lebih panjang bagi para Sangadi dan anggota BPD untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan dengan lebih efektif,” ungkap Pj. Wali Kota.

Perpanjangan kepala desa dan anggota BPD ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Keputusan tersebut tertuang dalam SK Wali Kota Kotamobagu Nomor: 27/BPMD/SK.WK/IV/2024 dan Nomor: 27/BPMD/SK.WK/V/2024.

Sangadi Poyowa Besar Satu, Tapri Bangol, SE., menyampaikan rasa syukur dan banyak terimakasih atas pengukuhan perpanjangan masa jabatan ini. "Kami selaku Pemerintah Desa Poyowa Besar Satu akan terus menikatkan pelayanan untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan dengan lebih efektif" ujar Sangadi Poyowa Besar Satu.